Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi selama 23-26 Juni 2025 untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa penyidik lembaga antirasuah itu pada Kamis ini memanggil empat orang dari pihak swasta sebagai saksi.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NN (direktur di PT Mekarindo Abadi Sentosa, dan PT Bhaktisakti Ganda Intiharmoni), BS (mantan komisaris di PT Quantum Skyline Exchange), CKA (direktur di PT Indolima Cendana Sejahtera), dan RS (direktur utama di PT Mahkota Pratama, dan direktur di PT Indonesia VIP),” ujar Budi.
Sementara itu, delapan saksi lain yang dipanggil penyidik KPK terdiri atas dua orang pada Senin (23/6), lima orang pada Selasa (24/6), dan seorang pada Rabu (25/6).
Pada Senin (23/6), penyidik KPK memanggil seorang manajer di World Gems Center (WGC), dan seorang wiraswasta berinisial SS.
Untuk Selasa (24/6), KPK memanggil Dirut PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) atau PT DKB Ari Rochmat Basuki, Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi Kementerian BUMN Rini Widyastuti, Senior Supervisor Structure and Site Manager PT Bengkalis Dockindo Perkasa berinisial TPK, direktur di PT Berkah Sukses Sejahtera berinisial M, dan direktur di PT Makmur Berikat Sukses berinisial E.
Keesokan harinya (25/6), KPK memanggil Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja atau PINTU Andrew Pascalis Adjiputro. PT Pintu Kemana Saja merupakan perusahaan aset keuangan digital berbasis kripto dengan aplikasinya bernama PINTU.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.
Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
Adapun Adjie belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan.