Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya memperkuat penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.
Kepala Diskominfo Kota Palangka Raya Saifullah di Palangka Raya, Kamis, mengatakan hal tu saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di lingkup pemerintah setempat.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menilai kepatuhan dan kualitas informasi badan publik di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya," katanya.
Kegiatan tersebut juga sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap pemerintah daerah wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
“Monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai potensi sekaligus hambatan yang dihadapi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pelaksana dalam penerapan keterbukaan informasi,” ujar Saipullah.
Ia menambahkan keterbukaan informasi publik menjadi sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik. Oleh karena itu, setiap badan publik wajib memenuhi hak masyarakat dengan menyediakan pelayanan informasi yang terbuka melalui pengumuman dan permohonan informasi
Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo, mengatakan pelaksanaan monev bukan hanya sekadar kegiatan rutin administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mengukur kinerja layanan informasi publik di setiap perangkat daerah.
“Melalui monev, pemerintah dapat menilai sejauh mana konsistensi, kesiapan, dan komitmen Perangkat Daerah (PD) dalam membangun sistem pelayanan informasi yang responsif, inovatif, dan berbasis digital,” ucapnya.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Palangka Raya menjadi salah satu badan publik yang akan dinilai oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan e-Monev Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung pada 23 Juli hingga 23 Agustus 2025.
Penilaian ini menjadi tolok ukur tingkat kepatuhan badan publik di lingkungan Pemkot Palangka Raya terhadap penyelenggaraan keterbukaan informasi.
Oleh karena itu, Andjar mengimbau seluruh PPID Pelaksana di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya untuk berpartisipasi aktif dengan menyediakan dan melengkapi seluruh dokumen pendukung yang diminta sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
“Hasil penilaian monev ini nantinya juga menjadi salah satu bentuk komitmen Pemkot Palangka Raya agar setiap badan publik benar-benar mengimplementasikan keterbukaan informasi publik secara maksimal," katanya.