Batam (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom mengatakan pemusnahan barang bukti sabu dua ton secara terbuka di Kota Batam dalam rangka membangun kesadaran kolektif masyarakat melawan narkoba.
"Pemusnahan ini bukan sekedar seremonial dan pemenuhan aspek legal formal. Namun, merupakan proses membangun kesadaran kolektif masyarakat akan bahaya dan ancaman keselamatan anak manusia," kata Hukom di Kota Batam, Kepri, Kamis.
Pemusnahan barang bukti sabu seberat dua ton dilakukan di dua lokasi, yakni di Alun-Alun Engku Putri Kota Batam dan pabrik limbah B3 PT Desa Air Cargo Kabil, karena faktor kebatasan sarana dan teknologi dan jumlah barbuk yang besar.
Barang bukti sabu berasal dari ungkap kasus penyelundupan dua ton dari perairan Andaman ke perairan Kepri yang diangkut kapal Sea Dragon Tarawa pada 20 Mei 2025.
Baca juga: Petugas gagalkan penyelundupan sabu di Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak
Jumlah barang bukti pada saat penindakan tersebut sebanyak 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus kemasan teh China seberat 2.115.130 gram.
Hukom menyebut, barang bukti sabu ini sebagian telah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan drug profiling seberat 2.009 gram.
Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan momentum pemusnahan ini dapat membangkitkan semangat perlawanan kolektif seluruh elemen bangsa terhadap para sindikat narkoba.
"Saya selaku Kepala BNN mengajak seluruh stakeholders dan masyarakat, mari kita bersama menabuh genderang perang terhadap jaringan sindikat narkoba baik domestik maupun internasional," kata Hukom.
Mantan Kadensus 88 Antiteror Polri itu menegaskan tidak ada tempat bagi jaringan sindikat narkoba di NKRI.
"Mari kita bersama menabuh genderang perang terhadap jaringan sindikat nahkoda baik domestik maupun internasional saya pastikan tidak ada tempat yang aman bagi jaringan sindikat narkoba di Indonesia," kata Hukom.
Baca juga: Polres Sumenep serahkan temuan narkoba 35 kilogram ke Polda Jawa Timur