Meulaboh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap tiga orang pria yang diduga sebagai bandar judi daring (online) di sebuah kawasan di Kabupaten Aceh Barat.
“Ketiga pria yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing F (34), D (21), dan R (19), warga Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan di Meulaboh, Rabu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga pelaku selama ini diketahui telah menjalankan aktivitas judi daring selama kurang lebih enam bulan, dengan keuntungan mencapai Rp100 juta per bulan.
Kapolres Yhogi Hadisetiawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga.
"Kami langsung menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan tiga pelaku yang sedang bertransaksi menggunakan komputer untuk jual beli chip atau koin digital melalui situs judi online," katanya.
Baca juga: Penanganan judi online perlu pendekatan yang sistemik
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan sebuah platform judi daring untuk melakukan transaksi top up dan penjualan koin virtual.
“Mereka membeli chip seharga Rp60 ribu dan menjual kembali dengan harga Rp63 ribu menggunakan rekening yang didaftarkan secara online,” kata kapolres.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua unit komputer PC, dua unit handphone merek Vivo yang digunakan untuk transaksi, 60 lembar kartu perdana seluler, dua buku catatan transaksi, satu lembar catatan transaksi harian, serta dua rekening Bank.
"Modus operandi mereka cukup terstruktur, menggunakan perangkat digital dan sistem pembayaran yang tersamarkan. Tapi kami berhasil mengungkap semuanya," tambah kapolres.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Aceh Barat dan dijerat dengan pasal 19 jo pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta'zir maksimal 45 kali cambuk dan atau denda maksimal 450 gram emas murni dan atau penjara maksimal 45 bulan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online dalam bentuk apa pun.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi perjudian online. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menjaga moral dan ketertiban sosial," tegasnya.
Baca juga: OJK koordinasikan pemblokiran empat ribu rekening milik dua bos judol