Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menekankan perlunya membangun sistem pengaduan yang adil guna memastikan para tenaga kesehatan dan tenaga medis terlindungi dari kriminalisasi, namun tetap diberikan hukuman jika ditemukan kelalaian.
"Sekarang kita ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan penyedia jasa kesehatan, yang selama ini kita rasakan keseimbangannya belum sama mengenai pengaduan dugaan," kata Budi Gunadi Sadikin dalam rapat bersama DPR RI di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Menkes Budi sebagai respons atas kasus dugaan malapraktik di sebuah rumah sakit di Bekasi yang menyebabkan seorang ibu mengalami kelumpuhan usai menjalani operasi caesar.
Menurut Budi, upaya perbaikan sistem pengaduan perlu dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat, dan melindungi nakes yang baik dari dampak yang ditimbulkan nakes yang perilakunya buruk. Selain itu, sistem juga perlu diperluas hingga ke daerah, karena tidak mungkin hanya pemerintah pusat yang menanganinya.
Seharusnya, kata dia, aduan selesai di tingkat fasilitas layanan kesehatan atau dinas kesehatan. Jika laporannya dibawa langsung ke Kementerian Kesehatan atau DPR, ada yang salah.
Oleh karena itu, pihaknya menjalankan sejumlah langkah, seperti memperkuat komunikasi dan membangun literasi publik terkait alur dan kanal aduan, agar kepentingan publik dan penyedia jasa kesehatan dipenuhi secara adil.
Dia juga akan memperkuat koordinasi dengan MDP, yakni bagian dari Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), serta pemerintah daerah dan fasyankes sebagai yang memiliki standar prosedur operasional (SOP).
"Kita juga akan memperkuat, mendidik, membina dinas-dinas kesehatan dan fasyankes karena tanggung jawab ini juga ada pada mereka," ujarnya.
Kemenkes, kata dia, secara berkala dan insidentil melakukan pengawasan terhadap nakes sebagai bentuk pencegahan dan pembinaan.
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa pada malapraktik terdapat tiga jenis pelanggaran yaitu pelanggaran standar profesi, pelanggaran standar pelayanan, dan pelanggaran SOP.
Alur pengaduan yang jelas, katanya, memungkinkan opsi alternatif penyelesaian sengketa di masing-masing level, sebelum diproses oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan diputuskan apakah laporan itu perlu tindak lanjut sebagai kasus pidana atau perdata dari aparat penegak hukum
"Dan semua hukumannya sekarang akan masuk dicatat di sistem SatuSehat SDMK. Dengan demikian, track record dari masing-masing institusi dan masing-masing individu itu kelihatan," katanya.
Dia menambahkan, hal itu juga berlaku untuk laporan non-pelanggaran disiplin profesi.