Ketapang (ANTARA) - Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama pihak terkait memusnahkan 11,1 ton bawang bombai di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Ketapang di Kecamatan Muara Pawan, Kamis.
Pemusnahan ini tindak lanjut dari penangkapan barang tersebut oleh TNI Angkatan Laut Ketapang di Pelabuhan Pelindo Sukabangun Ketapang beberapa waktu lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan bawang bombai itu ke dalam lubang yang sudah digali dan ditimbun. Beberapa petugas memasukkan bawang itu secara simbolis lalu dilanjutkan oleh pekerja biasa.
Pantauan ANTARA, bawang tersebut tidak bisa lagi digunakan karena sudah diaduk menggunakan eksavator. Sehingga kondisinya rusah dan bercampur air kotor dalam lubang yang digali, sebelum ditimbun.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum BKHIT Kalbar, Edi Susanto mengatakan karena
tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari daerah asal dan dokumen lainnya. Serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sebab itu berdasarkan aturan tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. Maka dilakukan diserah terimakan dari Lanal Ketapang ke BKHIT Kalbar pada 5 Juni lalu sebelum dimusnahkan pada hari ini.
"Tindakan pemusnahan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina ini dikarenakan merupakan jenis yang dilarang pemasukannya, kondisi rusak atau busuk sebagaimana pada Pasal 48 ayat 1 UU No. 21 tahun 2019," jelas Edi.