Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran dari dua tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (5/6).
Dua tersangka tersebut adalah Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker tahun 2024–2025 Jamal Shodiqin, dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018–2025 Alfa Eshad.
“Jamal Shodiqin didalami terkait dengan tugas, pokok, dan fungsinya. Alfa Eshad didalami terkait dengan proses pengajuan RPTKA, serta peran dan pengetahuannya terkait dengan penerimaan uang dari para pengaju RPTKA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
KPK diketahui telah mengungkapkan identitas delapan tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.
Menurut KPK, para tersangka selama periode 2019-2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
Sementara itu, KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA agar dapat bekerja di Indonesia.
Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para TKA akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, para pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada para tersangka.
Berdasarkan ekspose oleh KPK pada 5 Juni 2025, Jamal menerima Rp1,8 miliar, sedangkan Alfa mendapatkan Rp1,1 miliar selama periode 2019-2024.