Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.
"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK atas nama AFR, MU, FR, AP, TJE, anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024—2029," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima anggota DPRD Kabupaten OKU tersebut adalah Achmad Fahri Renaldi (AFR), Muslimin (MU), Feri Rizki (FR), Awal Pajri (AP), dan Tulus Johan Efendi (TJE).
Selain mereka, Budi mengatakan bahwa penyidik KPK juga memanggil Sekretaris DPRD Kabupaten OKU berinisial IS (Iwan Setiawan).
Sebelumnya, KPK memanggil 15 anggota DPRD Kabupaten OKU pada hari Senin (26/5) hingga Rabu (28/5) sebagai saksi kasus tersebut.
KPK pada hari Senin (26/5) sempat memanggil lima anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024—2029, yakni Andaran Simbolon, Joni Awaludin, Azuzanri, Yoni Risdianto, dan Muhammad Abdul Ghofur.
Pada hari Selasa (27/5), KPK memanggil anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024—2029, di antaranya Densi Hermanto, Heri Agus Supriyanto, Ledi Patria, Suhardi, dan Erlan Abidin.
Hari berikutnya, Rabu (28/5), KPK memanggil lima anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024—2029 Hendro Saputra Jaya, Suharman, Yoelandre Pratama Putra, Sapriyanto, dan Martin Arikardia.
Dengan demikian, sebanyak 20 anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024—2029 telah dipanggil KPK sejak Senin (26/5) hingga Selasa ini.
Dalam kasus itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 15 Maret 2025, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten OKU Umi Hartati, anggota DPRD Kabupaten OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.