Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah memastikan program pembentukan pos bantuan hukum (Posbankum) dan pengaktifan kembali kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) menjadi agenda prioritas untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy mengatakan hal itu sebagai salah satu upaya dalam pembudayaan hukum yang merata hingga pelosok desa di Sulawesi Tengah.
"Tentunya kedua program tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem penyelesaian sengketa secara damai dan non-litigasi di tingkat desa," kata Rakhmat melalui keterangan tertulis yang diterima di Kota Palu, Minggu.
Ia mengemukakan bahwa desa dan kelurahan merupakan titik sentral dalam pembangunan hukum nasional, sehingga perlu ada intervensi positif untuk meningkatkan kesadaran dan akses terhadap layanan hukum.
"Desa adalah garda terdepan yang harus diperkuat melalui adanya posbankum, harapannya masyarakat tidak hanya mengenal hukum tetapi juga mampu menggunakannya untuk menyelesaikan persoalan secara bijak," ucapnya.
Ia menuturkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat desa, peran dan partisipasi aktif dari masyarakat terkait keberhasilan pembinaan hukum di tingkat desa.
"Kami ingin desa-desa di Kabupaten Donggala menjadi contoh bagaimana pembinaan hukum bisa dilakukan dari bawah termasuk adanya peran kepala desa dan camat sangat krusial dalam pembinaan tersebut," sebutnya.
Menurut dia, pihaknya siap menjadi mitra strategis guna memastikan program posbankum dan kadarkum terus berlanjut dan berdampak langsung kepada masyarakat.
"Program ini menjadi langkah awal masyarakat di Kabupaten Donggala khususnya agar ke depan lebih cakap dan mandiri dalam menghadapi persoalan hukum," katanya.
Rakhmat menjelaskan bahwa pembinaan hukum bukan sekadar program seremonial, melainkan wujud komitmen nyata dalam membangun keadilan yang merata dan partisipatif, dimulai dari desa-desa di Sulawesi Tengah.